Bolehkah Menutup Jalan untuk Menggelar Resepsi Pernikahan..?
Setitik Cahaya - Assalamualaikum sahabat cahaya, pernah gak lihat acara walimahan atau biasa kita sebut dengan "kondangan" seperti gambar di bawah ini..?
Sahabat cahaya, hukum dasar walimah atau mengadakan acara resepsi pernikahan itu adalah sunnah, Nabi memerintahkan kepada Abdurrahman bin Auf untuk menyelenggarakan walimah setelah beliau menikah :
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Adakan walimah meski dengan seekor kambing (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun apabila dalam pelaksanannya menggangu hak orang lain, seperti contoh pada gambar di atas, maka ini tidak dibenarkan lagi, karena islam sendiri mengajari kan kepada kita untuk menghormati hak orang lain.
Menutup atau memblokade jalan yang seharusnya digunakan sebagai akses masyarakat, adalah salah satu contoh tindakan yang melanggar hak orang lain.
Rasulullah bersabda:
“Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah menjawab, “Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” (salah satunya yaitu), tidak mengganggu pengguna jalan yang lain..” (HR. Muslim).
Pengguna jalan akan jengkel atau bahkan marah ketika perjalanan mereka terganggu karena jalan yang akan dilalui ditutup untuk menggelar hajatan pesta pernikahan.
Haknya terampas untuk melalui jalan umum tersebut karena harus putar balik atau mencari jalan alternatif. Sedangkan jika ada yang membuang kotoran berupa sampah, barang najis maupun sisa-sisa di pasar-pasar, tidak peduli akan bahayanya bagi kaum muslim. Hal ini adalah haram, Allah Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzaab: 58)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Orang muslim adalah orang yang dapat menjaga lisan dan tangannya dari mengganggu muslim yang lain.” (HR. Bukhari)
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ ».
“Iman itu ada tujuh puluh atau enam puluh cabang lebih, yang paling utama adalah ucapan Laailaahaillallah, sedangkan yang paling rendahnya adalah menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan, dan malu itu salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Dan hadist-hadist lainnya yang mendorong menghormati hak kaum muslim dan tidak mengganggu mereka. Termasuk mengganggu mereka adalah mempersempit jalan kaum muslim dan meletakkan rintangan-rintangan di sana.
Kesimpulan
Seseorang tidak perlu memaksakan diri untuk menggelar walimah atau resepsi pernikahan di luar batas kemampuannya. Ketika tidak mampu menyewa gedung pernikahan dan tidak punya halaman yang luas untuk tempat walimah, maka jangan menggunakan jalan umum dengan menutup jalan umum. Meskipun ini terkesan “dibolehkan” di masyarkat, tetapi akan ada pengguna jalan tersebut yang merasa terganggu haknya.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Artikel ini di sadur dan ditulis ulang dari sumber tercantum
Judul Full Kajian : TAFSIR IBNU KATSIR, QS ; ALI IMRAAN : 176
Simak video Kajiannya oleh :
Ust. Zainal Abidin Hafizhahullah
Ust. Zainal Abidin Hafizhahullah
Semoga menjadi amalan jariyah
Posting Komentar untuk "Bolehkah Menutup Jalan untuk Menggelar Resepsi Pernikahan..?"