Bolehkah Poligami..? Istri Perlu Tau, Ini Dalil Poligami Menurut Islam
Setitik Cahaya - Bolehkah Poligami..? Istri Perlu Tau, Ini Dalil Poligami Menurut Islam. Dewasa ini, kita sering mendengar istilah perebut laki orang atau tren nya di sebut dengan "Pelakor". Boleh kah hal itu di lakukan..? Tentu saja tidak, karena pada hakikatnya kita tidak boleh mengambil sesuatu yang menjadi milik orang lain tanpa izin dan sepengatahuan sang pemilik.
Lalu bagaimana dengan Poligami..?
Berbeda dengan Pelakor, Poligami adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kondisi seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri. Lalu, Bolehkah seorang suami berpoligami..?
Istri Perlu Tau, Ini Dalil Poligami Menurut Islam
Seorang istri tidaklah rela berbagi suami dengan wanita lain, namun sang istri juga tidak boleh naif mengingkari, bahwa seorang suami diperbolehkan untuk menikahi wanita lain dan memiliki istri lebih dari satu, dengan syarat...
Adil
Syarat yang ditetapkan Islam bagi seorang muslim untuk berpoligami adalah adanya kepercayaan terhadap dirinya bahwa dia mampu berbuat adil di antara istri-istrinya itu dalam segala hal pemenuhan kebutuhan baik jasmani dan rohani.
Allah SWT berfirman dalam surat An-nisa:3, yang artinya :
Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka nikahi lah seorang saja
Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Ahlus Sunah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim yang Artinya :
"Barangsiapa mempunyai dua orang istri, lantas dia lebih cenderung kepada salah satu nya maka pada hari kiamat nanti dia akan datang sambil menyeret salah satu sisi nya dalam keadaan jatuh atau miring"
Kecenderungan yang di kecam dalam hadits ini ialah kezaliman terhadap hak istri, baik soal hati maupun dalam hal pemenuhan kebutuhan nya. Allah SWT berfirman dalam surat An-nisa:129 yang artinya:
Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri mu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu jangan lah kamu terlalu cenderung kepada hal yang kamu cintai.
Kesimpulan
Ketahui lah, sekali lagi. Bahwa tiada satu pun wanita yang rela di duakan atau melihat orang yang di kasih dan di cintai nya bersama orang lain dan berbagai cinta.
Namun, sebagai istri. Pahami lah, bahwa Islam tidak melarang suami mu untuk menikahi wanita lain selagi ia mampu, dan tentunya dengan izin dan keridhaan hatimu.
Wallahu alam.
Tulisan ini di sadur dan ditulis ulang dari buku : Halal dan Haram (Dr. Yusuf Qaradhawi)
Informasinya Jelas & Menambah Wawasan Banget Nih ,Saya Berharap Blognya Mas Makin Maju
BalasHapusTerima kasih atas kunjungan nya mas, semoga bermanfaat.
HapusJika ada kritik dan saran silahkan di sampaikan, jika bermanfaat silahkan di share ke teman" nya mas