Pandangan Islam bagi yang Ingin Menikah tapi Belum Ada Uang
Garis Hijrah - Assalamualaikum sahabat Garis, menikah merupakan salah satu sunnah rasulullah SAW yang harus diikuti umatnya, dan tentu menikah adalah perkara yang sangat ingin dilakukan oleh semua orang, khususnya seorang muslim.
Namun, bagaimana jika ketika niat hati ingin menikah, tapi jodoh belum ketemu..? ingin menikah tapi terhambat biaya alias belum cukup uang tabungan..?
Artikel kali ini kita akan membahas khusus bagi yang ingin menikah tapi belum punya uang tabungan, untuk permasalahan ingin menikah tapi belum ketemu jodoh bisa baca di artikel berikut
Sahabat Garis, islam bukan agama yang mempersulit, melainkan memberi kemudahan (yusrun), termasuk bagi orang miskin yang ingin menikah.
Nabi SAW bersabda,
Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah, dan tidaklah seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia akan dikalahkan oleh agama,” (HR Bukhari, no. 38)
Kemudahan itu nampak dalam solusi berikut :
Pertama
Islam menetapkan kemiskinan bukan penghalang (mani’) bagi orang miskin untuk menikah. Menikah hukumnya boleh bagi orang miskin, tidak haram. Kepada mereka, Allah SWT berfirman :
“Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 32).
Imam Ath-Thabari menafsirkan ayat ini bahwa,”Kemiskinan mereka tidaklah mencegah mereka untuk dinikahkan.” (Tafsir Ath-Thabari, 19/166).
Imam Ath-Thabari menafsirkan ayat ini bahwa,”Kemiskinan mereka tidaklah mencegah mereka untuk dinikahkan.” (Tafsir Ath-Thabari, 19/166).
Kedua
Islam menganjurkan agar mahar seringan mungkin. Nabi SAW bersabda,
Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no. 2692)
Mahar boleh berbentuk benda (‘ain), atau dalam bentuk jasa (manfaat). Nabi SAW pernah bersabda kepada lelaki miskin yang akan menikah,
Carilah [mahar] walau hanya cincin besi.” Namun lelaki itu tak mendapatkannya. Lalu Nabi SAW bertanya,”Apakah kamu punya hafalan Al-Qur`an?” Lelaki itu menjawab,”Ya, surat ini dan surat itu.” Lalu Nabi SAW menikahkan lelaki itu dengan mahar berupa hafalan surat yang dia miliki. (HR Malik no. 968, Bukhari no. 4740, An-Nasa`i no. 3306, Ahmad no. 21783).
Ketiga
Islam membolehkan berutang (istiqradh) untuk mengatasi persoalan ini. Berutang hukumnya jaiz (boleh), karena Nabi SAW juga pernah berutang (istiqradh) kepada orang lain. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h.259).
Keempat
Islam juga membolehkan akad dhoman (jaminan), yaitu akad yang dilakukan seseorang untuk menggabungkan tanggungan pihak lain kepada tanggungan orang itu. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, h.213).
Kalau ada orang lain yang menjamin pembayaran mahar untuk isteri Anda, ini dinamakan akad dhoman, dan ini boleh menurut syara. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 185).
Kelima
Islam memberikan solusi berupa puasa, sebagai upaya menjaga kesucian diri (iffah). (An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’I fi Al-Islam, h.97).
Hal ini sebagaimana Firman Allah : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 33).
Juga sabda Nabi SAW,
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu sudah sanggup menikah, menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan. Kalau ia belum sanggup, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu perisai baginya.” (HR Bukhari no. 4677, Muslim no. 2485).
Inilah sebagian solusi Islam, yang jika diamalkan akan dapat mengurangi beban biaya nikah. Yang kami cermati, kadang seseorang memperberat dirinya dengan sesuatu yang di luar kemampuannya, padahal itu tidak diwajibkan syara’. Misalnya walimahan, padahal walimahan hukumnya sunnah, tidak wajib. Demikian pula memberikan srah-srahan (hadiah) kepada calon isteri, hukumnya mubah, tidak wajib. Wallahu a’lam.
Kesimpulan
Islam adalah agama yang tidak pernah memberatkan bagi pemeluk nya, pahami lah islam secara mendalam dan menyeluruh agar selalu kita temukan kemudahan di dalam menjalani kehidupan.
teruntuk sahabat cahaya yang ingin menikah tapi masih terhambat oleh biaya tetap lah berusaha dan berdoa, semoga di beri kemampuan dan kemudahan oleh Nya
Referensi : Muhammad Shiddiq Al Jawi, dalam konsultasi-islam.com
Posting Komentar untuk "Pandangan Islam bagi yang Ingin Menikah tapi Belum Ada Uang"