Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dosa Zina - Apakah Pelaku Zina Harus di Hukum Cambuk Agar diterima Taubatnya..?

Setitik cahaya - dosa zina hukum cambuk

Garis Hijrah - Assalamualaikum sahabat Garis, pada postingan sebelumnya kita telah membahas mengenai cara bertaubat dari dosa zina.


Kembali dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai Dosa Zina, sesuai dengan judul "apakah pelaku zina harus di hukum cambuk agar taubat nya dapat di terima oleh Allah..?"

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:

ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . .

Berdasarkan kasus ini, Sahabat Maiz yang mengaku berzina menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah SWT dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun.

Lalu beliau mengatakan,

وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب..

Dan ini juga yang ditegaskan as, Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124).

Apakah harus dihukum rajam dan cambuk agar taubat nya dapat di terima oleh Allah..?
Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18).

Kesimpulan

Hadis diatas mengantar kita pada kesimpulan, bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua.
Semoga bermanfaat
Demikian, Allahu a’lam.

Posting Komentar untuk "Dosa Zina - Apakah Pelaku Zina Harus di Hukum Cambuk Agar diterima Taubatnya..?"