Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jomblo itu di Larang dalam Islam, Jika Mampu Maka Bersegeralah Menikah

Jomblo itu di Larang dalam Islam, Jika Mampu Maka Bersegeralah Menikah

Setitik Cahaya - Assalamualaikum sahabat cahaya, terkhusus untuk kamu yang saat ini sedang sendiri atau bahasa kerennya "jomblo". Artikel kali ini akan memberikan informasi jomblo dalam Islam, mengenai larangan membujang atau menjomblo seumur hidup tanpa di ikat dengan pernikahan.

Seorang muslim tidak boleh memalingkan diri dari pernikahan dan beranggapan bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu untuk menikah, atau dengan alasan supaya dapat maksimal mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.

Kenapa Membujang itu di Larang.?


Pada zaman Rasulullah SAW, ada  juga sahabat yang memiliki kecenderungan untuk tidak menikah dan berfokus untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karenanya Rasulullah SAW menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah nya.

Abu Qilabah mengatakan:

“Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak menikah dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: ‘Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.'”

Menanggapi kejadian ini, maka turunlah ayat:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas.” (al-Maidah: 87)

Imam Bukhari dan lainnya meriwayatkan bahwa:

“Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: ‘Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.'” (Riwayat Bukhari)

Selanjutnya dipertegas dengan Hadist berikut:

“Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu menikah maka menikah lah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (Riwayat Bukhari)

Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa menikah itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, dan tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.

Jika salah satu diantara kita ada yang menunda pernikahan hanya karena takut tidak mampu memenuhi kebutuhan setelah menikah, maka hendaklah kita berbaik sangka kepada Allah karena Allah berfirman:

“Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya.” (an-Nur 32)

Sabda Rasulullah s.a.w.:

“Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah.” (Riwayat Ahmad, Nasa’i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

Kesimpulan

Sekian artikel kali ini, semoga dapat membantu memberikan pencerahan kepada Kita semua, terkhusus untuk sahabat cahaya yang saat ini tengah menunda pernikahan nya, hanya karena takut tidak mampu memenuhi kebutuhan setelah menikah dan atau Hanya ingin fokus beribadah kepada Allah SWT.

Tulisan ini di sadur dan ditulis ulang dari:
Buku Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

Posting Komentar untuk "Jomblo itu di Larang dalam Islam, Jika Mampu Maka Bersegeralah Menikah"