[Penting] Bolehkah Wanita Ikut Melaksanakan Sholat Jumat..?
Setitik Cahaya - Assalamualaikum sahabat cahaya, menanggapi pertanyaan dari saudari-saudari kita kaum hawa, mengenai kewajiban sholat jumat bagi wanita, bolehkah wanita sholat jumat, dan dasar hukum pelaksanaan nya. Artikel kali ini akan memberikan informasi mengenai pelaksanaan sholat jumat bagi wanita.
Bolehkah Wanita Ikut Melaksanakan Sholat Jumat..?
Berikut beberapa pandangan mengenai pelaksanaan sholat Jumat bagi wanita.
Sahabat cahaya, di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah, beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin melaksanakan sholat Jumat. Seperti Masjid Al Azhar dan masjid besar di Kairo Mesir yang menempatkan kaum wanita di lantai dua. Demikian juga di Masjidil Haram, Makkah.
Ada zona khusus yang disediakan untuk wanita yang ikut shalat Jumat. Hal seperti ini dirasa masih asing di tanah air. Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut shalat Jumat tersebut?
Secara spesifik, tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan shalat Jumat. Kaum wanita tidak dibebani kewajiban shalat Jumat. Namun, bagi mereka yang ingin ikut, tidak ada pula nash yang melarangnya. Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita." (HR Bukhari).
Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut shalat berjamaah di Masjid. Apalagi, ikut shalat Jumat yang fitnahnya tentu lebih besar dibanding shalat berjamaah biasa. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum.
Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW,
"Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda' (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan, shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan, shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan, shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku (di masjid)." (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syahr al- Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan shalat Jumat dan mereka ikut menunaikannya maka shalat mereka pun dipandang sah sebagaimana shalat kaum lelaki. Mereka tidak perlu pula mengulang shalat Zhuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa senada.
Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan shalat Jumat bagi kaum wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan shalat Jumat bersama kaum laki-laki maka yang demikian sudah mencukupi (kewajiban shalat Zhuhurnya). Sehingga, tidak perlu lagi mereka melaksanakan shalat Zhuhur.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/341) mengatakan, sebenarnya asal hukum wajib shalat Jumat adalah sama antara laki-laki dan wanita. Gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi wanita sama dengan hukum orang yang sakit. Jika laki- laki yang sakit memaksakan diri untuk tetap berangkat shalat Jumat maka shalatnya sah. Demikian pula bagi wanita yang ikut shalat Jumat.
Dalam Fatwa al-Mar'ah al-Muslimah terbitan Darul Ibnu al-Haitsam (112) disebutkan, shalat Jumat yang dipandang sah bagi kaum wanita jika mereka ikut menunaikannya di masjid bersama jamaah laki-laki lainnya. Tempat mereka harus terpisah dari laki-laki dan memang disediakan khusus untuk mereka. Tidak sah jika shalat Jumat tersebut mereka lakukan di rumah. Jika di rumah, wanita tetap melakukan shalat Zhuhur sebagaimana biasa.
Allah swt berfirman dalam QS Al-Jumu’ah ayat 9,
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS Al-Jumu’ah:9)
Ayat tersebut menurut para ulama merupakan dasar pelakasanaan shalat
Jumat. Meskipun demikian ayat tersebut masih bersifat umum. Artinya,
perintah untuk melaksanakan shalat jum’at berlaku bagi semua mukmin,
baik laki-laki maupun perempuan.Ayat di atas kemudian dikecualikan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Thariq bin Syihab,
“Salat Jum’at adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit” (HR Abu Daud)
Hukum Shalat Jum’at bagi Perempuan
Dengan dasar ayat dan hadis di atas, para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan shalat Jum’at adalah tidak wajib bagi wanita.Hal ini dikuatkan dengan pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Khuzaimah bahwa dalam hal salat jum’at bagi perempuan, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang wajibnya melaksanakan shalat Jum’at.
Kesepakatan para ulama ini didukung dengan hadis Rasulullah saw yang menunjukkan keutamaan salat di rumah bagi wanita daripada di masjid. Rasulullah saw bersabda,
“Sholatnya seorang perempuan di rumahnya lebih utama daripada di kamarnya dan salatnya di makhda’nya (kamar yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada salatnya di rumahnya” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa tidak ada kewajiban bagi wanita untuk melaksanakan sholat Jumat, namun apabila ingin dilaksanakan maka tidak ada larangan, sehingga pelaksanaan nya pun mengikuti sebagai mana pria melaksanakan sholat Jumat.
Dengan demikian, apakah seorang perempuan yang telah mengerjakan sholat Jum’at
bersama imam di masjid, apakah salatnya sah? Para ulama, di antaranya
Imam An-Nawawi, mengatakan jika hal itu terjadi, maka salatnya tetap
sah.
Semoga bermanfaat
Semoga bermanfaat
Tulisan ini di sadur dan di tulis ulang dari : Republika dan beberapa sumber lainnya, semoga jadi amalan jariyah, aamiin
Posting Komentar untuk "[Penting] Bolehkah Wanita Ikut Melaksanakan Sholat Jumat..?"